Jasa konsultan pajak meliputi bantuan kepada klien dengan cara memberikan pandangan yang obyektif dan menyeluruh atas masalah perpajakan klien sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menciptakan manajemen pajak yang efektif
(Tax Consultation)
Kami akan memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan di Indonesia secara verbal maupun non-verbal berdasarkan pandangan dan interprestasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha klien.
(Tax Compliance)
Kami Akan membantu klien dalam penyusunan pelaporan perpajakan berupa SPT masa PPh, SPT masa PPN, SPT tahunan Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(Tax Refund)
Kami akan membantu klien dalam melakukan restitusi PPH maupun PPN, Kami akan mendampingi klien sampai dengan pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak tersebut selesai dilakukan
(Tax Review)
Kami akan mencari temuan yang dapat mengakibatkan Klien mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan dan menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan, agar klien dapat melakukan manajemen pajak yang lebih baik.
(Tax Verification, Tax Objection, Appeal)
Kami akan mendampingi klien dalam pemeriksaan pajak, keberatan pajak, ataupun banding dan memberikan pengarahan serta argumentasi yang sesuai peraturan perpajakan yang berlaku selama proses tersebut, agar klien tidak dirugikan atas koreksi dari pemeriksa.
(Accounting Service)
Dengan team kami yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami dapat membantu klien kami dalam penyusunan laporan keuangan dengan menggunakan Software Akuntansi.