Kantor Konsultan Pajak KASLANI, SE., Ak., MM., CPA
Kantor Konsultan Pajak KASLANI, SE., Ak., MM., CPA adalah Konsultan Pajak Terdaftar di Direktorat Jendral
Pajak dengan sertifikasi C, dan bersertifikat Akuntan Publik.
Sampai saat ini kami telah
menangani berbagai jenis bidang usaha baik perusahaan lokal maupun perusahaan asing, awal
kegiatannya dimulai 1 Agustus 2002
Dengan Izin No : SI-694/PJ/2002, dengan pembaruan Izin No KEP-1110/IP.C/P J/2015. Tanggal 29 November 2014 sekaligus telah terdaftar di Pengadilan Pajak No : KEP - 089 / PP / IKH / 2004 tanggal 21 April 2004